Proyek Rehabilitasi SMKN 2 Kota Serang Rp397 Juta Disorot, Pengawasan dan K3 Jadi Catatan

Proyek Rehabilitasi SMKN 2 Kota Serang Rp397 Juta Disorot, Pengawasan dan K3 Jadi Catatan

KOTA SERANG – Rajawaliekspres.Com Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMKN 2 Kota Serang yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun 2026 senilai Rp397.211.817 tengah berjalan. Proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/04/02.022/SPK/DINDIKBUD/2026 ini dikerjakan CV Batu Kuda Perkasa selama 60 hari kalender terhitung sejak 1 Juli 2026.

Pantauan tim media di lokasi, Rabu 16 Juli 2026, di Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No.78, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pekerjaan plesteran dan pengadukan material.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang ditemui tim mengaku baru 2 hari bekerja di proyek tersebut. “Mandor dan pelaksananya saya tidak mengetahui,” ujar pekerja tersebut.

Dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan beberapa catatan. Pertama, terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terpantau beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ada pekerja yang tidak memakai baju, helm, dan sarung tangan saat bekerja di ketinggian dengan menggunakan scaffolding bambu.

Kedua, terkait penyimpanan material. Tumpukan semen merek Merdeka dan mortar terlihat diletakkan langsung di atas lantai tanpa alas palet. Sementara material pasir dan besi hollow juga disimpan di area yang bercampur dengan puing dan kendaraan.

Ketiga, terkait manajemen lokasi. Area pekerjaan terlihat masih bercampur dengan material sisa bongkaran dan belum ada pembatas khusus antara area kerja dengan aktivitas sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan SMK3 dan menyediakan APD bagi pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Batu Kuda Perkasa selaku pelaksana dan CV Banten Kidul Konsulindo selaku konsultan pengawas belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi juga belum mendapatkan jawaban…

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih intensif agar proyek berjalan sesuai spesifikasi, mutu, dan aturan K3.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan