Pjs Desa Kemuning(Rini )Saat Dikonfirmasi. Terkait Kegiatan Desa Malah Blokir WhatsApp Ada Apa Dengan Pjs Kemuning

Pjs Desa Kemuning(Rini )Saat Dikonfirmasi. Terkait Kegiatan Desa Malah Blokir WhatsApp Ada Apa Dengan Pjs Kemuning

Ramai Pemberitaan dimedia Online terkait kegiatan desa Kamuning kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang Mengenai Rini Selaku Penjabat sementara Desa Kamuning Yang enggan menemui rekan media saat mencoba konfirmasi KeBeliau

Harusnya selaku pejabat publik tidak seharusnya mempunyai sifat angkuh,arogan dan sombong terhadap wartawan
Karena kita selaku social control wajib menanyakan (konfirmasi) apa saja mengenai kegiatan tersebut demi mendapatkan informasi yang akurat

sesuai undang – undang pers No 40 tahun 1999”

”UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Saat awak media Rajawaliekspres.com mencoba menghubungi Tomi selaku Tpk via Whatapps(wa)tapi tidak pernah aktif

Awak media Rajawaliekspres.com mencoba mendatangi kantor desa Kamuning dan bertemu Andi selaku Sekdes,Andi mengutarakan terkait ramai pemberitaan terkait pimpinan saya(Pjs Rin) itu hak media ,Bu Rini bukannya menghindar terhadap rekan wartawan dan media tapi ada panggilan dari pihak kecamatan”Ucapnya

Mungkin terkait temuan yang ada dilokasi pekerjaan bisa langsung bicarakan kesaya,imbuhnya

Awak media Rajawaliekspres.com mencoba menghubungi Rini Selaku PJs desa Kamuning via whatapps malah tidak respon malah diblokir

Kami selaku social kontrol meminta pihak terkait baik pihak kecamatan ,dinas dpmd dan inspektorat turun dan tinjau kelokasi maupun ke kantor desa untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai operasional prosedur dan menindak tegas pejabat publik yang arogan dan sombong saat awak media mencoba konfirmasi malah disepelekan(Red-Hrs/ni2ng

Tinggalkan Balasan