satpol polisi pamong praja (PP) kab Serang Melaksanakan kegiatan patroli pencegahan ketertiban umum masyarakat dan perlindungan masyarakat

satpol polisi pamong praja (PP) kab Serang Melaksanakan kegiatan patroli pencegahan ketertiban umum masyarakat dan perlindungan masyarakat

Serang.Rajawaliekspres.Com Kamis tanggal 12/02/2026 penindakan perda kabupaten Serang yang di laksankan di kecamatan cikande, dengan jumlah 18 personil serta 10 dari kec cikande, sasaran giat patroli menyisir kios jamu yg menjual miras, tanpa ijin

Serta melakukan Rajia penginapan,dan warung remang” kios jamu.

kita menemukan Miras tanpa ijin, oleh ppns kita tindak barang bukti tsb sesuai SOP, di penginapan ada beberapa pasangan yg bukan mukhrim nya kita beri pembinaan dan warung remang” serta kost”an yg terindikasi ada kegiatan prostitusi online,

Rajia di lakukan kesejumlah hotel dan tempat tempat yang di anggap mengganggu ketertiban umum

Kabid trantibum Bakhtiar kabupaten serang menyampaikan Rajia ini di laksanakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum tentunya mengganggu kenyamanan di sekitar “ucap Bakhtiar”

Bakhtiar juga menambahkan bahwa menjelang bulan suci ramadhan sehingga perlu adanya upaya bersama menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat

Dalam Rajia. Yang di lakukan ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif sejumlah remaja dan pemilkn usaha yang terjaring di berikan himbauan dan pembinaan serta di ingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah maupun norma sosial.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan