Dugaan Pencurian Dompet di Walantaka Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dugaan Pencurian Dompet di Walantaka Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kota Serang|Rajawaliekspres.Com Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) buah dompet pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial N (perempuan, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang) sedang mengendarai sepeda motor. Diduga, terlapor berinisial R (pelajar, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang) mengambil 1 (satu) buah dompet milik korban dari laci/kompartemen depan sepeda motor yang tengah dikendarai.

Aksi tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar, sehingga terlapor sempat diamankan oleh masyarakat setempat tidak lama setelah kejadian. Selanjutnya, terlapor diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Walantaka guna penanganan lebih lanjut.

Perkembangan Perkara
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, korban bersama keluarga mendatangi Kantor Polsek Walantaka. Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum karena antara korban dan terlapor masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh keluarga masing-masing.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, terlapor berinisial R kemudian dikembalikan kepada pihak keluarganya.
Demikian yang dapat dilaporkan.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan