Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar

Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar

Jakarta|Rajawaliekspres.Com Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, karena masih terperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi PT. Hutama Karya – PT.HK Realtindo senilai Rp.205,14 milyar pada proyek Pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung

Usulan permintaan itu diketahui Redaksi dari Surat yang ditujukan Forum Jamsos kepada Presiden Prabowo Subianto, 20 Pebruari 2026, satu hari setelah Pemerintah menetapkan 7 (tujuh) nama sebagai Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031.

Adapun nama-nama Direksi BPJS Ketenagajerjaan Periode 2026-2031 adalah Direktur Utama, Saiful Hidayat. Direktur Renstra, Ihsanudin, Direktur Kepesertaan, Agung Nugroho, Direktur Keuangan, Bambang Joko Sutarto, Direktur Investasi, Eko Purnomo dan Direktur HC dan Umum, Harjono

Surat Forum Jamsos itu ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan (Ibu Putri), Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua MPR, Achmad Muzani, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudindan Ketua Komi IX, Ibu Felly Estelita Runtuwene dan organisasi Serikat Pekerja dan buruh

Berdasarkan surat Forum Jamsos yang ditandatangani, Koordinator Forum Jamsos, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH itu, Presiden Prabowo Subianto diminta agar dapat mengganti Bambang Joko Sutarto dan penggantinya bisa diambil dari 14 nama yang telah diusulkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan kepada Presiden selain Bambang Joko Sutarto

Adapun alasan Forum Jamsos agar pemerintah mengganti Bambang Joko Sutarto, karena yang bersangkutan sudah terperiksa oleh KPK selaku Direktur Keuangan PT.HK Realtindo terkait kasus Korupsi PT.Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung senilai Rp.205,14 milyar.

Bambang Joko Sutarto saat ini, kata Jusuf Rizal Relawan Prabowo penggiat anti korupsi itu, memang belum jadi tersangka, baru terperiksa sebagai saksi atas aliran keuangan dalam kasus pusaran korupsi tersebut. Sementara Direktur PT.Hutama Karya, Bintang Perbowo dan Kadiv Pengembangan Bisnis/Tim Pengadaan Lahan M Rizal Sutjipto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini terjadi melalui kerja sama fiktif PT.Hutama Karya dengan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) anak usaha PT.HK Realtindo dimana Bambang Joko Sutarto duduk sebagai Direktur Keuangan.

KPK hingga kini masih terus melakukan penyilidikan terkait aliran dana serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Tindak lanjut proses hukum memang sempat mandek karena Dirut PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zilkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meninggal dunia.

“Kasus korupsi ini belum tuntas. Untuk saat ini memang Bambang masih terperiksa, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Sebab sangat aneh jika Bambang selaku Direktur keuangan di PT.HK Realtindo tidak tau dalam transaksi keuangan perusahaan,” tutur Jusuf Rizal dalam suratnya.

Disebutkan, memang seseorang yang masih terperiksa tidak dilarang ikut seleksi Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031, tetapi dari aspek integritas ini tidak dibenarkan. Karena menyangkut moral, apalagi akan mengelola dana Rp. 1.000 an trilyun dana pekerja dan buruh di BPJS Ketenagakerjaan

Karena kekhawatiran itu, maka Forum Jamsos mendesak Presiden Prabowo mengganti Bambang sebelum manajemen berjalan jauh, yang nanti dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan kedepan.

Ada 4 (empat) pertimbangan kerawanan yang disampaikan Forum Jamsos bila mengangkat mereka yang bermasalah secara hukum, dan kasus hukumnya belum tuntas. Manurut Forum Jamsos sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Integritas dan Konflik Kepentingan: Direksi BPJS Ketenagakerjaan memiliki Pakta Integritas untuk berkomitmen membangun zona integritas, melakukan tindakan pencegahan korupsi, dan menghindari tindakan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan. Pencalonan dengan isu korupsi jelas dapat dianggap melanggar komitmen integritas ini.
  2. Risiko Hukum dan Pemberhentian: Jika status hukumnya kemudian meningkat menjadi tersangka atau terdakwa, atau jika ditemukan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka ia harus diberhentikan, yang dapat mengganggu tata kelola dan operasional BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memperburuk Risiko Pengelolaan Dana: Dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan investasi memiliki kerawanan dan potensi penyalahgunaan yang tinggi. Saat ini ada Jamsos Rp. 860 trilyun dan akhir tahun 2026 diprediksi aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp. 1.000 trilyun. Hal ini perlu kehati-hatian pengelolaan. Pengawasan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pernah menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Penempatan Drektur Keuangan dengan dugaan korupsi akan semakin memperburuk risiko moral hazard dan krisis kepercayaan publik, khususnya para peserta (pekerja/buruh).
  4. Preseden Buruk: Seperti yang pernah terjadi, seseorang yang terperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan sebelumnya (Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto) tercantum sebagai Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini akan menciptakan preseden buruk dan dapat mengindikasikan lemahnya standar integritas dalam proses seleksi maupun penetapan Direksi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya surat Forum Jamsos kepada pihak terkait, Kementerian Tenagakerja, Komisi XI DPR RI, Ketua Pansel BPJS Ketenahakerjaan dan DJSN, merupakan upaya agar institusi tersebut harus melakukan pencegahan dini, karena ini menyangkut keamanan dana Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh.

DJSN selaku pengawas BPJS harus memberikan sikap tegas serta menyampaikan pandangan kepada Presiden Prabowo Subianto, tentang substansi sikap kriris Forum Jamsoa, terkait gagalnya Tim Pansel hingga Bambang dapat lolos dari seleksi Pansel, yang kemudian jadi Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan.((Red-Oln)

Tinggalkan Balasan