Cilegon|Rajawaliekspres.com
Ormas Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Perwakilan Markas Besar (MABES) Provinsi Banten menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan BBM subsidi oleh PT Krakatau Jasa Industri.
Ormas KKPMP Perwakilan Mabes Provinsi Banten melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jajat Sudrajat,S.Sos mengungkapkan dugaan penggunaan BBM subsidi oleh PT.KJI tersebut disinyalir sudah berlangsung lama dengan ditemukannya bukti-bukti di lapangan dan berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya Jajat menduga PT KJI menggunakan modus operandi dengan cara menggunakan barcode MyPertamina yang disalahgunakan guna mengisi tangki kendaraan operasional industri perusahaan tersebut.
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti Biosolar dan Pertalite) oleh sektor industri merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Pemerintah melarang keras industri menggunakan BBM subsidi untuk proses produksi, pembangkit listrik, maupun transportasi angkutan industri. Industri wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Audiensi dengan DPRD Kota Cilegon telah kami lakukan tentang permasalahan ini pada bulan Desember 2025 lalu,diterima oleh Komisi II,saat itu Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon berjanji akan menjalin komunikasi dengan Komisi IV dan akan memanggil PT.KJI,namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut” ungkap Sekjen Jajat.
PT Krakatau Jasa Industri (KJI) sebelumnya dikenal sebagai PT Purna Sentana Baja (PSB) sebelum bertransformasi menjadi KJI pada 9 Juli 2021 adalah perusahaan jasa industri terintegrasi di Cilegon, Banten, bagian dari Krakatau Steel Group, yang berdiri sejak 1982. Saham mayoritas PT KJI dimiliki oleh Dana Pensiun Krakatau Steel.
KJI menyediakan layanan outsourcing (tenaga kerja, keamanan/BUJP), penyewaan kendaraan, penyediaan material/spare part industri, dan perawatan pabrik.
“Kami menduga PT KJI telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja” ujar Jajat.
Lebih lanjut Sekjen Jajat menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Direktur Utama PT KJI melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp namun sampai dengan berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas atas pelanggaran serius yang dilakukan PT KJI” dengan nada santai namun tegas Jajat menutup pembicaraan dengan Awak media.
Karena PT.KJI terkesan abai dan tidak kooperatif dalam merespon komunikasi akhirnya ORMAS KKPMP Perwakilan MABES Banten melayangkan surat pemberitahuan akan diadakannya aksi demonstrasi atau unjuk rasa kepada Polda Banten tertanggal Selasa (3/3/2026), Aksi unjuk rasa sendiri akan digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan jumlah personel sekira 1500 orang merupakan gabungan anggota KKPMP Markas Besar(MABES), Markas Wilayah(MAWIL) Banten.Markas Daerah ( MADA),Markas Cabang (MARCAB) sampai tingkat ranting beserta sayap-sayap organisasi KKPMP se provinsi Banten. Hal ini dilakukan agar menjadi perhatian serius serta adanya kepastian hukum tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT.KJI,di dalam Surat Aksi terdapat 3 tuntutan :
1.Hentikan
penyalahgunaan
BBM subsidi oleh
Industri khususnya
PT.KJI karena BBM
subsidi adakah Hak Rakyat Kecil
- Usut tuntas oknum-oknum yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi,tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku
- Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani bertindak tegas,tidak tebang pilih terhadap oknum-oknum,penjahat perampas,penjarah hak-hak rakyat kecil
ORMAS KKPMP menilai hal terpenting yang harus segera dilakukan adalah penghentian seluruh konsumsi dunia industri yang memakai BBM subsidi dan mendesak APH melakukan investigasi menyeluruh supaya oknum-oknum yang terlibat diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku, tidak membiarkan, tebang pilih apalagi pura-pura tidak tau akan adanya kejahatan ini,termasuk pengusaha (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) SPBU yang diduga turut andil menjadi pemasok BBM subsidi kepada dunia industri.
Pelanggaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pengusaha industri merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan mengurangi jatah subsidi bagi masyarakat yang berhak. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Pertamina menegaskan larangan penggunaan BBM subsidi (seperti Biosolar) untuk proses produksi, pembangkit listrik, dan kendaraan operasional industri.
Dampak Penyalahgunaan
BBM subsidi oleh industri adalah Kerugian Negara karena pastinya membebani APBN,
Kelangkaan BBM Subsidi (Mengakibatkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan dan petani), Distribusi Tidak Tepat Sasaran (Subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin dinikmati oleh korporasi industri).
Wartawan : Oyo

