Lebak,|Rajawali ekspres.Com – Persoalan pencemaran yang diduga berasal dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, kian meluas.
Selain keluhan bau tidak sedap, warga juga menyoroti pembuangan air limbah dapur SPPG “Hamim Center” ke area sawah produktif serta keberadaan gudang penyuplai yang diduga belum mengantongi izin.
Keluhan warga terkait bau menyengat tersebut telah berlangsung cukup lama dan dirasakan hampir setiap hari.
Bahkan, limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas dapur disebut dibuang langsung ke area persawahan aktif, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan dampak terhadap hasil pertanian.
Merespons kondisi itu, audiensi digelar pada Kamis (02/04/2026) di Desa Pasar Keong.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H beserta jajaran, perwakilan warga, Ketua RT, LSM GMBI, media, serta pemilik dapur, H. Hamim.
Dalam audiensi, Kepala Desa Pasar Keong, Mudzakir, meralat sekaligus menegaskan bahwa pada awal pembangunan, baik dapur MBG maupun gudang penyuplai, tidak pernah mengajukan izin lingkungan ke pihak desa.
“Pada awal pembangunan dapur maupun gudangnya tidak ada izin ke desa. Setelah kegiatan berjalan, baru datang mengajukan izin.
Seharusnya dari awal ditempuh, jangan menyepelekan aturan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pengelola yang dinilai tidak patuh terhadap prosedur sejak awal operasional.
“Sangat disayangkan, setelah bangunan berdiri dan aktivitas berjalan, baru sekarang ada upaya pengurusan izin, itu pun difasilitasi oleh LSM, bukan dari pihak pemilik atau pengelola langsung,” tambahnya.
Sementara itu, H. Hamim selaku pemilik dapur mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan usahanya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saya juga tidak mengetahui secara detail kondisi di lapangan karena pengelolaan diserahkan kepada orang kepercayaan. Ke depan akan kami perbaiki,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik keras dari Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten, Hasim.
Ia menyayangkan lambannya respons pemilik usaha terhadap persoalan yang telah berlangsung hampir satu tahun.
“Ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kenapa baru sekarang mau diperbaiki? Seharusnya izin dan SOP ditempuh dulu sebelum usaha berjalan, bukan sebaliknya. Ibarat pepatah, jangan kawin dulu baru ijab qobul—di mana-mana itu ijab qobul dulu baru kawin,” tegas Hasim.
Hasim juga menyoroti dugaan pembuangan limbah ke sawah produktif yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan perlindungan lahan pertanian.
Secara regulasi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa lahan sawah produktif harus dijaga dari alih fungsi maupun pencemaran yang dapat merusak produktivitasnya.
Selain itu, pembuangan limbah yang mencemari lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 104 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tak hanya itu, apabila pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar bau, tapi sudah masuk dugaan pencemaran lingkungan. Apalagi jika limbah dibuang ke sawah produktif, ini bisa merusak lahan dan berdampak luas. Kami minta pemerintah daerah dan satgas segera turun tangan,” tegas Hasim.
Ia juga kembali menyoroti lemahnya komunikasi antara pemilik dan pengelola, serta tidak adanya ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sejak awal.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak, baik dalam penanganan pencemaran limbah, penertiban perizinan dapur dan gudang, maupun perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tidak terdampak lebih jauh.
Sementara itu, redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Red-Tim/RJ)

