Stranas PK Verifikasi Implementasi Penguatan Integritas Layanan Pertanahan di Empat Kantor Pertanahan Provinsi Banten

Stranas PK Verifikasi Implementasi Penguatan Integritas Layanan Pertanahan di Empat Kantor Pertanahan Provinsi Banten

Serang – Rajawaliekspres.Com Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mendampingi kegiatan verifikasi lapangan yang dilaksanakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang pada Rabu–Kamis (24–25/6/2026).

Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan implementasi berbagai upaya mitigasi risiko korupsi pada layanan pertanahan berjalan efektif, khususnya melalui transformasi digital yang menjadi salah satu strategi utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam sektor pertanahan, Stranas PK berperan melakukan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, termasuk penerapan digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap implementasi pelayanan yang telah dijalankan di lingkungan Kantor Pertanahan.

“Tim Stranas PK pada prinsipnya datang untuk melakukan verifikasi lapangan, melihat langsung bagaimana sebenarnya kita melakukan mitigasi layanan yang dapat membuat pelayanan pertanahan semakin berintegritas,” ujar Harison.

Menurut Harison, aspek utama yang menjadi perhatian dalam verifikasi adalah implementasi layanan pertanahan berbasis digital. Melalui digitalisasi, proses pelayanan diharapkan semakin transparan, terdokumentasi, dan mampu mengurangi potensi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas yang berisiko menimbulkan penyimpangan.

“Yang pertama dilihat adalah proses digitalisasinya. Apakah layanan-layanan ini sudah tersedia secara digital sehingga potensi masyarakat bertemu langsung dengan petugas di kantor semakin berkurang dan seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa verifikasi tidak hanya bertujuan menilai kesesuaian implementasi layanan digital dengan regulasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, terdapat tiga aspek penting yang menjadi perhatian dalam perbaikan layanan pertanahan, yakni kepastian prosedur, kepastian waktu penyelesaian layanan, dan kepastian biaya. Ketiga aspek tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menutup berbagai potensi penyimpangan melalui penyempurnaan sistem dan inovasi pelayanan di setiap kantor pertanahan.

Turut mendampingi kegiatan tersebut, Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sudaryanto; Kasubdit Pengembangan Layanan Pertanahan, Mohamad Gugus Perdana;Firman Ariefiansyah Singagerda Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang, beserta jajaran.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan