KOTA SERANG – Rajawaliekspres.Com Pelaksanaan dua paket Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang dengan total anggaran Rp390.000.000 disorot. Proyek yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian TA 2026 ini diduga tidak sesuai prinsip swakelola dan abai terhadap standar mutu serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan tim media pada Rabu, 9 Juli 2026, di Daerah Irigasi Cikoneng terpasang dua papan informasi kegiatan.
Paket pertama atas nama P3A Cikarang Permai dan paket kedua atas nama P3A Kalempohan Sahaja. Masing-masing senilai Rp195.000.000 dengan durasi 45 hari kalender kerja. Pada papan tertulis kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat.
Namun temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan:
- Standar K3 Minim: Pekerja di lokasi hanya menggunakan sepatu boot. Tidak ditemukan penggunaan helm, rompi, dan sarung tangan sesuai standar K3 konstruksi.
- Diduga Dikoordinir Satu Pihak: Menurut keterangan pekerja di kedua titik lokasi, pelaksanaan kedua paket tersebut dikoordinir oleh satu orang yang sama. Pekerja menyebut yang bersangkutan adalah oknum staf Kelurahan Tinggar berinisial “F”.
- Diduga Ada “Backup” Media: Pekerja di lokasi juga menyebut ada pihak lain berinisial “HL” yang diperkenalkan sebagai orang media yang membackup kegiatan tersebut.
Jika benar, kondisi ini bertentangan dengan juknis P3A-TGAI yang mengharuskan swakelola dilakukan murni oleh kelompok tani, tanpa dominasi satu pihak di luar anggota kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut, Ketua P3A Cikarang Permai, Ketua P3A Kalempohan Sahaja, Lurah Tinggar, dan BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian belum membuahkan hasil.
Program P3A-TGAI bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian. Namun jika mutu diabaikan dan pengelolaan tidak sesuai aturan, dikhawatirkan bangunan cepat rusak, merugikan keuangan negara, dan mengecewakan petani.

Dinas terkait diharapkan segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kedua paket tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi pemberitaan yang berimbang dan berdasar fakta.(Red-Tim/Rj)

