Kota serang |Rahawaliekspres.Com Kegiatan penyelenggara jalan kabupaten kota (bankeu)proyek pemasangan paving blok di lingkungan cibenung.kelurahan cibendung Kecamatan cilowong menuai sorotan. Hal ini terjadi setelah awak media melakukan infeatigasi di lokasi proyek pada selasa kegiatan tersebut di kerjakan oleh pelaksana CV.Atlantis ide berlian 02/05/2026
konsultan pengawas .CV Ratu cipta managemen dengan nilai Rp.189.590.000(seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)nomor kontra 620/29/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026 Waktu pelaksanaan 45.Hari kalender tanggal kontrak.10 April 2026
Saat ditanya mengenai pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan,jawab nya tidak tahu dan tidak pernah ada di lokasi

Di sisi lain, para pekerja diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, aturan terkait K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko bahaya di tempat kerja.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan penerapan K3. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3

Dengan adanya dugaan pengabaian K3 tersebut, proyek paving blok ini dinilai kurang mendapat pengawasan dari pihak pelaksana.
bahkan pemasangan kastin nya pun asal nempel tidak di gali terlebih dahulu diduga asal rapih tanpa memikirkan dampaknya(Red-Tim/RJ)

