Mangkir dari RDP, PT Mayora Didesak Beri Penjelasan; Pimred PejuangHukum45news Siap Wawancara Terbuka

Mangkir dari RDP, PT Mayora Didesak Beri Penjelasan; Pimred PejuangHukum45news Siap Wawancara Terbuka

Lebak – Rajawaliekspres.Com Ketidakhadiran PT Mayora dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kecamatan Cilograng terus menjadi sorotan publik. Forum yang diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan itu berlangsung tanpa kehadiran perwakilan PT Mayora, sehingga sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan peserta RDP belum memperoleh jawaban.

Menyikapi kondisi tersebut, SUHENDI Pemimpin Redaksi (Pimred) PejuangHukum45news menyatakan siap memfasilitasi wawancara terbuka dengan pihak PT Mayora sebagai bentuk komitmen media dalam menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Mayora untuk menjelaskan secara langsung kepada masyarakat alasan ketidakhadiran dalam RDP. Publik berhak mengetahui penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Pimred PejuangHukum45news.

Menurutnya, RDP merupakan forum yang memiliki nilai strategis untuk membangun komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, terutama ketika pembahasan menyangkut isu yang menjadi perhatian publik. Ketidakhadiran perusahaan dalam forum tersebut dinilai membuat berbagai persoalan yang diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka justru masih menyisakan tanda tanya.

Suhendi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Sebaliknya, media mendorong keterbukaan informasi dan memberikan hak jawab kepada PT Mayora agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan keterangan dari semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Mayora terkait alasan ketidakhadirannya dalam RDP di Kecamatan Cilograng. Redaksi PejuangHukum45news tetap membuka ruang konfirmasi dan siap memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red-Tim/RJ)

Tinggalkan Balasan