Mahasiswa Hukum Soroti Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Minta Pemerintah Tegas

SERANG,RAJAWALIEKSPRES.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menuai respons kritis dari kalangan mahasiswa hukum. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan menuntut kejelasan dari pemerintah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib digratiskan tanpa memandang siapa penyelenggaranya, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, awal pekan lalu.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Baehaki, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menilai bahwa MK seharusnya berhati-hati dalam membuat penafsiran yang menyentuh ranah kebijakan teknis. Ia mempertanyakan apakah putusan tersebut tidak melampaui kewenangan yudikatif.

“Putusan ini bisa menimbulkan kerancuan. Masalah kebijakan teknis pendidikan dan pembiayaan adalah domain eksekutif dan legislatif, bukan yudikatif,” ujar Baehaki saat diwawancarai di kampusnya, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan dari pemerintah, putusan MK ini dapat memicu kontroversi baru, terutama soal pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dalam konteks kualitas layanan dan ketersediaan subsidi.

Namun, MK menilai bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membedakan perlakuan terhadap peserta didik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan data keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Misalnya, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sisanya—sekitar 173.265 siswa—ditampung oleh sekolah swasta.

Baehaki menekankan bahwa penting bagi negara untuk segera merumuskan sistem anggaran pendidikan yang lebih adil dan transparan, jika ingin sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar di semua jenis sekolah.

“Jika negara memang mewajibkan semua jenjang pendidikan dasar gratis, maka harus ada kejelasan dalam alokasi anggaran, khususnya untuk sekolah swasta yang selama ini bertumpu pada iuran siswa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap lembaga negara menjalankan peran dan tugas sesuai kewenangan konstitusional masing-masing, demi menghindari konflik kebijakan di lapangan.

Tinggalkan Balasan