Jakarta|Rajawaliekspres Com Buruknya kinerja Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat patut menjadi perhatian bagi jajaran Pemerintah Kota administrasi maupun Pemerintah Daerah, dimana seyogianya institusi ini dapat menjalan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Namun pada kenyataannya Perda maupun Pergub tidak berlaku di Jakbar.
Hal ini sebagaimana di ketahui kondisi wilayah Jakarta Barat, salahsatunya wilayah kecamatan Tambora, dimana berdiri 1 unit Bangunan Padel yang berlokasi di Jalan TSS No.78, No.80A, 80 B dan No.82 RT.002/01 kelurahan Duri Selatan kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ijin PBG, yakni ijin PBG tersebut bertuliskan untuk Lapangan Olahraga 1 lantai, tetapi pada kenyataannya dibangun pula prasarananya dibangun 2 lantai, selain itu melanggar Garis Sepadan Jalan dan tidak adanya sumur resapan.
Menurut beberapa informasi di lapangan Selasa (5/4/2026), pernah warga setempat memprotes pemerkasa pembangunan Padel tersebut, karena harus menebang pohon yang ada di sekitar jalan tersebut, namun sepertinya keluhan warga tidak di gubris oleh institusi yang berwenang.

Adanya pelanggannya ada di bangunan Padel tersebut seharusnya Sudin CKTRP Jakbar sudah selayaknya menindak bangunan tersebut, dan jangan dibiarkan, sebagaimana tertera di aturan Perda maupun Pergub terkait bangunan.(Red-Tim/RJ)

