Wakil Ketua DPD KNPI Banten: Masa Jabatan KPID Banten Molor Setahun

Wakil Ketua DPD KNPI Banten: Masa Jabatan KPID Banten Molor Setahun

Banten] Rajawaliekspres.Com A. Taufik Desak DPRD Banten, Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten Segera Buka Rekrutmen.

A. Taufik, melontarkan kritik keras terhadap stagnasi regenerasi kepemimpinan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. Hingga Mei 2026, belum ada tanda-tanda pembukaan rekrutmen komisioner baru. Padahal masa jabatan periode saat ini seharusnya sudah berakhir.

Berdasarkan data, tujuh komisioner KPID Banten periode 2021-2024 resmi dilantik pada 29 Desember 2021. Sesuai aturan, masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2024. Namun, hingga saat ini proses rekrutmen belum juga dilaksanakan, yang berarti kinerja dan status kepemimpinan KPID Banten telah mengalami keterlambatan atau “MOLOR” lebih dari satu tahun.

“Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola lembaga independen di Banten. Masa jabatan komisioner KPID itu jelas hitungannya, bukan karet yang bisa ditarik ulur tanpa kejelasan seleksi. Kami mendesak Komisi I DPRD Banten segera mendorong pembentukan Tim Seleksi (Timsel) agar tidak terjadi kekosongan legitimasi yang berkepanjangan,” tegas A. Taufik dalam keterangannya, Selasa (6/5/2026).

Taufik mengingatkan bahwa mekanisme ini telah diatur secara kaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
Pasal 9 ayat (3): Menegaskan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Daerah adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 9 ayat (4): Menyebutkan anggota KPID dipilih oleh DPRD Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Jika merujuk pada UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, setiap periode hanya berlangsung tiga tahun. Keterlambatan lebih dari satu tahun ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi dan potensi administrasi yang cacat dalam pengambilan keputusan di KPID Banten saat ini,” tambah Taufik.

KNPI Banten meminta Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk tidak membiarkan kondisi ini berlarut-larut.

Taufik menekankan bahwa pengawasan penyiaran di era digital memerlukan energi dan inovasi baru, bukan sekadar mempertahankan status quo yang masa tugasnya sudah habis.

“Kami menuntut transparansi. Apa kendalanya? Apakah soal anggaran atau kemauan politik? Jangan biarkan marwah penyiaran di Banten tergadai karena kelalaian administratif,” tutupnya.(Red-Oln)

Tinggalkan Balasan